SKEMA LSP TANINDO

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP 1813/BNSP/VII/2024.

Skema Sertifikasi Okupasi Penyuluh Pertanian Swadaya Fasilitator Mahir

Skema ini di buat untuk seluruh swadaya pertanian yang baru / sudah lama berkecimpung dalam Swadaya Fasilitator pertanian.


Selengkapnya
Skema Sertifikasi Okupasi Penyuluh Pertanian Swadaya Supervisor Madya

Skema ini di buat untuk seluruh swadaya pertanian yang sudah lama berkecimpung dalam Swadaya Fasilitator pertanian dan menjadi Supervisor penyuluh pertanian.


Selengkapnya
Proses Sertifikasi

Berikut ini Beberapa Tahapan Dalam mendapatkan sertifikat profesi di LSP Tanindo

Pendaftaran

calon peserta sertifikasi profesi harus mendaftar dan melengkapi persyaratan yang di tetnukan oleh lps terkait. persyaratan ini biasanya mencakup pengalaman kerja, pendidikan, dan portofolio yang relevan dengan bidang profesi

Asesment Kompetensi

setelah mendaftar, calon peserta akan menjalani proses assesmen kompetensi. Assesmen ini dapat berupa uji teori, praktik, atau kombinasi keduanya, yang bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan peserta sesuai dengan standar kompetensi profesi

Penerbitan Sertifikat

Apabila peserta berhasil melewati proses assesment dan memenuhi persyaratan, LSP akan menerbitkan sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional maupun internasional. Sertifikat ini akan menjadi bukti formal atas kompetensi yang dimiliki oleh peserta.

Proses Pendaftaran & Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Icon Nilai Sertifikat
Proses Pendaftaran

1. LSP Tani Andalan Nasional Indonesia menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi.
2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (FR.APL.01) melalui LSPTanindo
3. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (FR.APL.02) dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan (jika ada).
4. LSP Tani Andalan Nasional Indonesia menelaah berkas pendaftaran untuk mengkonfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
5. Pemohon yang memenuhi persyaratan dasar sertifikasi dinyatakan sebagai peserta sertifikasi

Icon Nilai Sertifikat
Persyaratan Pemohon Sertifikasi

1. Memiliki Ijazah minimal Sekolah Menengah Atas/sederajat

2. Memiliki sertifikat pelatihan bidang pertanian

3. Memiliki Surat Keterangan sebagai penyuluh pertanian

Live Chat

👋 Hello! How can I help you?

Find We On Your Maps!
Alamat Kami

Sekretariat Vivo Business Park A31 Unit I,
Jl. Pembangunan 3 Karang Anyar, Neglasari,
Kota Tangerang, Banten 15121,
Telp. 021-5958 5665, 0817 6322 965


© 2024 LSP Tanindo
This template is made with Love by ThemeWagon